Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/perawatan Bagi Jaminan Kecelakaan Kerja Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1985
TentangPERUBAHAN BESARNYA BIAYA PENGOBATAN/PERAWATAN BAGI JAMINAN KECELAKAAN KERJA ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan