Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1982 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Golongan Karya, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Golongan Karya Bukan Abri

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1982
TentangPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1977 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA, ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN GOLONGAN KARYA BUKAN ABRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4603
Jumlah diDownload99