Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1979 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1979
TentangPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan