Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Kupang, Kota Samarinda, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Kediri, Kota Mataram, Kota Palangkaraya, dan Pada Kabupaten Kupang, Kabupaten Belitung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Serang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kabupaten Jeneponto

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor108
Tahun2004
TentangPEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA PEMERINTAH KOTA KUPANG, KOTA SAMARINDA, KOTA SUKABUMI, KOTA BOGOR, KOTA KEDIRI, KOTA MATARAM, KOTA PALANGKARAYA, DAN PADA KABUPATEN KUPANG, KABUPATEN BELITUNG, KABUPATEN SUKABUMI, KABUPATEN BULUNGAN, KABUPATEN SERANG, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU, DAN KABUPATEN JENEPONTO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5664
Jumlah diDownload135
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan145
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2004
Pejabat Pengundangan