Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor108
Tahun2001
TentangUNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan