Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1950 Tentang Pembubaran Daerah Bagian Jawa Tengah dan Digabungkan Wilayahnya Kepada Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor108
Tahun1950
TentangPEMBUBARAN DAERAH BAGIAN JAWA TENGAH DAN DIGABUNGKAN WILAYAHNYA KEPADA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9101
Jumlah diDownload