Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 Tentang Keadaan Darurat Militer di Daerah Propinsi Timor Timur

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor107
Tahun1999
TentangKEADAAN DARURAT MILITER DI DAERAH PROPINSI TIMOR TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan152
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juni 1999
Pejabat Pengundangan