Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2001 Tentang Penugasan Wakil Presiden dan Melaksanakan Tugas Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor105
Tahun2001
TentangPENUGASAN WAKIL PRESIDEN DAN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan