Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka Worl Trade Organization

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor104
Tahun1999
TentangPEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL DALAM KERANGKA WORL TRADE ORGANIZATION
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan150
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Januari 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum