Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Second Protocol Amending The Treaty of Amity and Cooperation In Southeast Asia (protokol Kedua Perubahan Traktat Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara)

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor103
Tahun1999
TentangPENGESAHAN SECOND PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY AND COOPERATION IN SOUTHEAST ASIA (PROTOKOL KEDUA PERUBAHAN TRAKTAT PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan149
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Januari 1999
Pejabat Pengundangan