Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1993 Tentang Badan Urusan Logistik

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor103
Tahun1993
TentangBADAN URUSAN LOGISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan