Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 Tentang Pengesahan Legiun Veteran Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor103
Tahun1957
TentangPENGESAHAN LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3794
Jumlah diDownload115