Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1955 Tentang Mengesahkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Kalimantan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor103
Tahun1955
TentangMENGESAHKAN KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan