Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1951 Tentang Mutasi Menteri Kehakiman Ad Interim

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor103
Tahun1951
TentangMUTASI MENTERI KEHAKIMAN AD INTERIM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan