Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Perubahan Keppres 23-1995 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan Sebagaimana Telah Diubah dengan Keppres 9-1997

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor101
Tahun2000
TentangPERUBAHAN KEPPRES 23-1995 TENTANG TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 9-1997
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8964
Jumlah diDownload106