Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1954 Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Jawa Tengah Tentang Kedudukan Pegawai Negeri dalam Menjalankan Kewajiban Negara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor101
Tahun1954
TentangPENGESAHAN PERATURAN DAERAH JAWA TENGAH TENTANG KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI DALAM MENJALANKAN KEWAJIBAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan