Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1953 Tentang Perubahan Kepres Nomor 116 Tahun 1952 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Perang di Propinsi Sumatera

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor100
Tahun1953
TentangPERUBAHAN KEPRES NOMOR 116 TAHUN 1952 TENTANG PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT PERANG DI PROPINSI SUMATERA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5492
Jumlah diDownload91