Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
10
Tahun
2017
Tentang
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 PUTARAN KEDUA SEBAGAI HARI LIBUR DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA