Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Tim Pengarah Penerbitan Nomor Induk Kependudukan dan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2010
TentangPEMBENTUKAN TIM PENGARAH PENERBITAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan