Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2007
TentangPENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan