Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1987 Tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatanperawatan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1987
TentangPERUBAHAN BESARNYA BIAYA PENGOBATANPERAWATAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN PERUBAHAN BESARNYA UANG JAMINAN KEMATIAN ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan