Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
10
Tahun
1985
Tentang
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI