Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1982 Tentang Mengesahkan Pertukaran Nota Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Iraq Mengenai Perubahan Pasal 5 Trade Agreement Between The Goverment of The Republic of Indonesia and The Goverment of The Republic Iraq, 1977, yang Telah Ditandatangani di Baghdad Pada Tanggal 3 Oktober 1981

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1982
TentangMENGESAHKAN PERTUKARAN NOTA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK IRAQ MENGENAI PERUBAHAN PASAL 5 TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC IRAQ, 1977, YANG TELAH DITANDATANGANI DI BAGHDAD PADA TANGGAL 3 OKTOBER 1981
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1982
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 1982
Pejabat Pengundangan