Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1982 Tentang Mengesahkan Pertukaran Nota Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Iraq Mengenai Perubahan Pasal 5 Trade Agreement Between The Goverment of The Republic of Indonesia and The Goverment of The Republic Iraq, 1977, yang Telah Ditandatangani di Baghdad Pada Tanggal 3 Oktober 1981
| Tahun Pengundangan | 1982 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 11 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 April 1982 |
| Pejabat Pengundangan |