Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1977 Tentang Mengesahkan "amandement Terhadap Pasal 34 dan Pasal 55 Konstitusi Who" yang Telah Diterima Baik dan Disetujui Oleh Delegasi Indonesia ke Sidang World Health Assembly Ke-28 Pada Tanggal 29 Mei 1975

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1977
TentangMENGESAHKAN "AMANDEMENT TERHADAP PASAL 34 DAN PASAL 55 KONSTITUSI WHO" YANG TELAH DITERIMA BAIK DAN DISETUJUI OLEH DELEGASI INDONESIA KE SIDANG WORLD HEALTH ASSEMBLY KE-28 PADA TANGGAL 29 MEI 1975
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2017
Jumlah diDownload116