Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1977 Tentang Mengesahkan "amandement Terhadap Pasal 34 dan Pasal 55 Konstitusi Who" yang Telah Diterima Baik dan Disetujui Oleh Delegasi Indonesia ke Sidang World Health Assembly Ke-28 Pada Tanggal 29 Mei 1975
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
10
Tahun
1977
Tentang
MENGESAHKAN "AMANDEMENT TERHADAP PASAL 34 DAN PASAL 55 KONSTITUSI WHO" YANG TELAH DITERIMA BAIK DAN DISETUJUI OLEH DELEGASI INDONESIA KE SIDANG WORLD HEALTH ASSEMBLY KE-28 PADA TANGGAL 29 MEI 1975