Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1958 Tentang Penolakan Banding Mengangkut Barang dengan Truk Umum Melalui Trayek Juana-kudus-semarang-sala-surakartasura Terhadap Perusahaan Truk Setia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1958
TentangPENOLAKAN BANDING MENGANGKUT BARANG DENGAN TRUK UMUM MELALUI TRAYEK JUANA-KUDUS-SEMARANG-SALA-SURAKARTASURA TERHADAP PERUSAHAAN TRUK SETIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSARTONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1152
Jumlah diDownload