Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1958 Tentang Penolakan Banding Mengangkut Barang dengan Truk Umum Melalui Trayek Juana-kudus-semarang-sala-surakartasura Terhadap Perusahaan Truk Setia
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 1958 |
Tentang | PENOLAKAN BANDING MENGANGKUT BARANG DENGAN TRUK UMUM MELALUI TRAYEK JUANA-KUDUS-SEMARANG-SALA-SURAKARTASURA TERHADAP PERUSAHAAN TRUK SETIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SARTONO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1152 |
Jumlah diDownload |