Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Pengesahan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Timur Tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1954
TentangPENGESAHAN KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI JAWA TIMUR TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2123
Jumlah diDownload