Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebak, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Asahan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Kapuas

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun2015
TentangPEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, KABUPATEN LEBAK, KABUPATEN REJANG LEBONG, KABUPATEN ASAHAN, KABUPATEN JAYAWIJAYA, KABUPATEN LIMA PULUH KOTA, DAN KABUPATEN KAPUAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 2015
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat170
Jumlah diDownload96