Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebak, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Asahan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Kapuas
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
1
Tahun
2015
Tentang
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, KABUPATEN LEBAK, KABUPATEN REJANG LEBONG, KABUPATEN ASAHAN, KABUPATEN JAYAWIJAYA, KABUPATEN LIMA PULUH KOTA, DAN KABUPATEN KAPUAS