KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1982

Harga Jual dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1982
TentangHARGA JUAL DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku