Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Aparatur Negara

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1998
TentangPENYELENGGARAAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan