Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun2013
TentangPENYELESAIAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan