Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun2002
TentangPEMBERIAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA DEBITUR YANG TELAH MENYELESAIKAN KEWAJIBANNYA ATAU TINDAKAN HUKUM KEPADA DEBITUR YANG TIDAK MENYELESAIKAN KEWAJIBANNYA BERDASARKAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMEGANG SAHAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan