Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintahan.

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1998
TentangPROSEDUR PENGUSULAN, PENETAPAN DAN EVALUASI ORGANISASI PEMERINTAHAN.
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan