Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pengkoordinasian Perencanaan Umum dan Pelaksanaan Operasional Kegiatan Intelejen Seluruh Instansi untuk Penyelenggaraan Tugas Masing-masing

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2002
TentangPENGKOORDINASIAN PERENCANAAN UMUM DAN PELAKSANAAN OPERASIONAL KEGIATAN INTELEJEN SELURUH INSTANSI UNTUK PENYELENGGARAAN TUGAS MASING-MASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan