INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2012

Penanggulangan Bencana Banjir Dan Tanah Longsor

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2012
TentangPENANGGULANGAN BENCANA BANJIR DAN TANAH LONGSOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku