Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2012
TentangPENANGGULANGAN BENCANA BANJIR DAN TANAH LONGSOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan