Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Berikut Langkah-langkah Operasional Serta Pengendaliannya

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2002
TentangPENYUSUNAN KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME BERIKUT LANGKAH-LANGKAH OPERASIONAL SERTA PENGENDALIANNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Oktober 2002
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9526
Jumlah diDownload183