Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penelitian Kekayaan yang Semestinya Bisa Dimanfaatkan Oleh Negara

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1997
TentangPENELITIAN KEKAYAAN YANG SEMESTINYA BISA DIMANFAATKAN OLEH NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan