Instruksi Presiden Nomor 31 Tahun 1998 Tentang Penegakan Hukum Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Jenis/Bentuk Peraturan | INSTRUKSI PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 31 |
Tahun | 1998 |
Tentang | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |