Instruksi Presiden Nomor 31 Tahun 1998 Tentang Penegakan Hukum Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun1998
TentangPENEGAKAN HUKUM TERHADAP GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan