Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun2023
TentangPERCEPATAN PENINGKATAN KONEKTIVITAS JALAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5086
Jumlah diDownload1140