Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di dalam Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | INSTRUKSI PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERCEPATAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN DI DALAM NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |