Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun2013
TentangPERCEPATAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN DI DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4827
Jumlah diDownload260