Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun2013
TentangPERCEPATAN PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN DI DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku