Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun2004
TentangKOORDINASI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LEBARAN TERPADU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Oktober 2004
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7764
Jumlah diDownload82