Instruksi Presiden Nomor 22 Tahun 1998 Tentang Penghapusan Kewajiban Memiliki Rekomendasi Instansi Teknis dalam Permohonan Persetujuan Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor22
Tahun1998
TentangPENGHAPUSAN KEWAJIBAN MEMILIKI REKOMENDASI INSTANSI TEKNIS DALAM PERMOHONAN PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5756
Jumlah diDownload168