Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2013
TentangPENANGANAN GANGGUAN KEAMANAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku