INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2011

Percepatan Penanganan Kasus Bank Century

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2011
TentangPERCEPATAN PENANGANAN KASUS BANK CENTURY
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku