Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Perdagangan Antar Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat Ii/pulau

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1998
TentangPERDAGANGAN ANTAR DAERAH TINGKAT I DAN DAERAH TINGKAT II/PULAU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan