INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 1980

Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1980
TentangBUKTI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku