Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Pengarahan dan Penyederhanaan Perusahaan Negara Kedalam Tiga Bentuk Usaha Negara

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1967
TentangPENGARAHAN DAN PENYEDERHANAAN PERUSAHAAN NEGARA KEDALAM TIGA BENTUK USAHA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4836
Jumlah diDownload