Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Prosedur Pengusulan, Penetapan dan Evaluasi Organisasi Pemerintahan

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1998
TentangPROSEDUR PENGUSULAN, PENETAPAN DAN EVALUASI ORGANISASI PEMERINTAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku