Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1983 Tentang Penjadwalan Kembali Proyek-proyek Pembangunan yang Pembiayaannya Menggunakan Devisa Negara

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1983
TentangPENJADWALAN KEMBALI PROYEK-PROYEK PEMBANGUNAN YANG PEMBIAYAANNYA MENGGUNAKAN DEVISA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan