Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pemulihan Kehidupan Masyarakat di Daerah Provinsi Timor Timur

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1999
TentangPEMULIHAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI DAERAH PROVINSI TIMOR TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan