Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Penjadwalan Kembali Proyek di Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi

Jenis/Bentuk PeraturanINSTRUKSI PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1983
TentangPENJADWALAN KEMBALI PROYEK DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan